JAKARTA DIPERLUAS JADI JABODETABEKJUR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan status Jakarta seusai tak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI). Dengan demikian, kota Jakarta nantinya akan diperluas menjadi kota aglomerasi.

Kota aglomerasi yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti dengan kota-kota satelitnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

Tito mengungkapkan opsi kota aglomerasi ini dipilih karena tak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.

"Karena nanti akan merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keterikatannya masalah administrasi," Ucap Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, dikutip Kamis (13/03/24).

Dengan demikian, pemerintah tidak harus mengubah administrasinya meskipun kebijakan pembangannya bisa sambil disinkonkan untuk menghadapi masalah yang sama, seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, hingga migrasi penduduk.

Scroll to Top